Cara Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa Di dalam suatu peraturan yang baru telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengisian suatu anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan seorang Kepala Desa.

Dari jumlah panitia yaitu yang paling banyak yaitu berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Kapan akan di laksanakannya penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan. cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Selanjutnya, dari calon anggota BPD yang telah memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan suatu calon anggota BPD paling lambat yaitu 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa

Berikut cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  3. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  4. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  6. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Sama seperti masa kerja Kepala Desa.

Tugas Dan Kewajiban Bpd Sebagai suatu perwakilan dari suatu masyarakat desa seharusnya tugas BPD mampu di maksimalkan.

Bukan hanya sebagai lembaga strategis,BPD juga harus mampu menggali semua.Tugas Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa

Aspirasi dan juga keluhan sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi warga desa.

Jangan sampai ketika masyarakat bertanya perihal masalah Anggaran Pendapatan-

dan Belanja dari suatu Desa ( APBDes ) mereka tidak paham.

Dan mengatakan :

“ Bila ingin tahu lebih jelas,silahkan bertanya sendiri kepada bapak Kepala Desa”,

Tentu itu tidak etis.

Jangan sampai juga masyarakat mengatakan, bahwa BPD hanya

sebagai “ Lembaga Stampel”

Tahukan maksudnya ?

Ya,ketika dibutuhkan untuk mengesahkan suatu kebijakan atau laporan,

hanya stampel atau cap-nya lah yang berjalan.

Baru baru ini,tepatnya di tanggal 27 Maret 2018 saya melakukan sebuah

Survey intern di Fanspage Up-Desa.

Disitu saya menanyakan perihal “kendala dan masalah yang dihadapi oleh

Pemerintah Desa saat ini”

Tugas Dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa

Berikut ini screenshootnya :

Dari sekitar 1.700 anggota grup yang tergabung.

Ada beberapa orang saja yang menjawab.

Dan jawaban mayoritas tentang permasalahan tugas dan fungsi serta wewenang BPD.

Ada yang mengatakan bahwa suatu Pemerintah Desa harus tahu tupoksi BPD.

Serta ada juga yang mengatakan bahwa BPD saat ini tidak berjalan dengan sesuai fungsinya..

Untuk lebih detail jawabanya,

silahkan lihat screenshoot di bawah ini :

Menanggapi keluhan tersebut,

Seharusnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) harus lebih pro-aktif lagi,dan –

khusunya untuk Pemerintah Desa,harus lebih bisa transparan terutama,

dalam hal sosialisasi masalah anggaran dan belanja desa.

Jangan sampai dari masyarakat ada yang bertanya-tanya untuk apa anggaran sebesar itu ?

Di pergunakan untuk apa oleh Pemerintah Desa ?

Masyarakat hanya membutuhkan keterbukaan,jika semua itu telah anda ( Pemerintah Desa )

Lakukan dan jelaskan ,tentu masyarakat tidak penasaran akan kegunaan anggaran itu.

Banyak sekali cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan Desa guna transparansi

Salah satu caranya melalui pemasangan Baliho dana desa atau melalui pertemuan-

Pertemuan keagamaan seperti : Pengajian,tahlilan atau sebagainya.

Kembali ke topik di atas terkait masalah tugas dan kewajiban bpd,sebenarnya sudah bayak sekali

Rujukan web/blog yang sudah menjelaskan.

Akan tetapi,jika anda masih kurang paham dan membutuhkan rujukan terkait panduan

Yang lebih lengkap lagi,updesa akan mencoba menjelaskannya kembali.

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu,simak selengkapnya dibawah ini :

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

Anggota BPD wajib:

Melaksanakan dan mengamalkan suatu Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta wajib mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  1. melaksanakan suatu kehidupan yang demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati suatu nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat dari masyarakat Desa; dan
  5. menjaga sebuah norma serta etika dalam suatu hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Larangan Anggota BPD dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa yang ada, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan suatu korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Guru Bersertifikasi

Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan yang formal, pendidikan dasar, dan pendidikan yang menengah.

Yang mempunyai suatu ke dudukan sebagai tenaga yang sangat profesional pada suatu jenjang dalam sebuah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan yang formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengakuan untuk kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Bolehkah Guru Bersertifikasi Menjadi Anggota BPD?

Cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa Bolehkah guru menjadi anggota DPD? Menjawab pertanyaan yang Anda berikan, sepanjang dari penelusuran kami tidak ada aturan yang secara eksplisit yang melarang guru bersertifikasi untuk menjadi anggota BPD.

Demikian halnya juga tidak ada larangan untuk jabatan anggota BPD untuk dijabat oleh seorang guru.

Yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Guru boleh saja menjabat sebagai anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

  1. Meningkatkan dan mengembangkan suatu kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  2. menjunjung tinggi suatu peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  3. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru  menjadi anggota BPD.

Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan suatu tugasnya sera kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang cara menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bisa saya sampaikan. namun kamu juga bisa mengetahui menciptakan peluang usaha di desa untuk menambah suatu pengetahuan dan wawasan bagi anda