
Ketentuan lembur pada hari kerja perlu perusahaan pahami ketika karyawan harus menyelesaikan pekerjaan setelah jam kerja reguler berakhir. Tambahan waktu tersebut berkaitan dengan durasi kerja, persetujuan karyawan, pencatatan, hingga pembayaran upah lembur.
Kebutuhan lembur dapat muncul karena target pekerjaan, peningkatan aktivitas operasional, atau tugas tertentu yang harus segera selesai. Meski demikian, perusahaan tetap perlu mengelola waktu tambahan secara teratur agar tidak hanya bergantung pada perkiraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar yang mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. HR dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai acuan ketika menyusun prosedur internal perusahaan.
HR perlu mengetahui jadwal kerja reguler sebelum menentukan durasi lembur. Pada dasarnya, waktu kerja lembur berkaitan dengan pekerjaan yang berlangsung melebihi waktu kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Misalnya, seorang karyawan memiliki jadwal kerja sampai pukul 17.00. Perusahaan kemudian meminta karyawan tersebut melanjutkan pekerjaan dari pukul 17.00 sampai 19.00. Berdasarkan catatan tersebut, durasi tambahan mencapai dua jam.
Perusahaan perlu memastikan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Proses tersebut dapat menggunakan dokumen tertulis dan/atau media digital.
Selain itu, aplikasi absensi online dapat membantu HR menyimpan informasi waktu kehadiran sebagai salah satu data pendukung. Catatan yang rapi mempermudah proses pemeriksaan sebelum perusahaan memasukkan durasi lembur ke payroll.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pembayaran upah untuk pekerjaan lembur pada hari kerja. Jam pertama menggunakan pengali sebesar 1,5 kali upah sejam, sedangkan setiap jam berikutnya menggunakan pengali 2 kali upah sejam.
Nilai upah sejam menggunakan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan. Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki dasar upah sebulan sebesar Rp5.190.000.
Upah sejam:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
Jika karyawan menjalankan lembur selama dua jam pada hari kerja, maka:
Jam pertama = 1,5 × Rp30.000 = Rp45.000
Jam kedua = 2 × Rp30.000 = Rp60.000
Total upah lembur = Rp105.000
Contoh tersebut menunjukkan bahwa hitungan lembur pemerintah tidak cukup hanya melihat jumlah jam tambahan. HR juga perlu mengetahui dasar upah serta kapan karyawan menjalankan lembur agar dapat menggunakan pengali yang sesuai.
Perusahaan sebaiknya memeriksa data sebelum menentukan nominal pembayaran. HR dapat mencocokkan jadwal kerja, waktu mulai lembur, waktu selesai, durasi, perintah kerja, dan persetujuan karyawan.
Catatan waktu keluar juga perlu mendapat perhatian. Karyawan yang meninggalkan tempat kerja pukul 20.00 belum tentu menjalankan lembur sampai waktu tersebut. Karena itu, HR perlu memastikan durasi pekerjaan tambahan berdasarkan informasi pelaksanaan lembur.
Selanjutnya, perusahaan perlu memperhatikan batas waktu kerja lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas mingguan tersebut tidak memasukkan lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Pemeriksaan rutin membantu HR menemukan perbedaan data lebih awal. Dengan cara ini, perusahaan dapat memperbaiki catatan sebelum masuk ke proses payroll dan mengurangi risiko kesalahan pembayaran.
Data yang konsisten juga memberikan transparansi kepada karyawan. Ketika muncul pertanyaan mengenai nominal lembur, HR dapat menunjukkan durasi, dasar upah, serta pengali yang digunakan.
Ketentuan lembur pada hari kerja mencakup waktu pelaksanaan, persetujuan pekerja, batas durasi, pencatatan, serta pembayaran upah. Untuk hari kerja biasa, jam lembur pertama menggunakan pengali 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya menggunakan pengali 2 kali.
Perusahaan perlu menggabungkan aturan tersebut dengan pencatatan yang akurat. Dengan begitu, HR dapat memeriksa jam tambahan secara lebih mudah, menentukan upah sesuai ketentuan, serta menjaga proses pembayaran tetap transparan bagi karyawan.