Syarat Mengurus Surat Nikah Di Kelurahan Yang Harus Anda Ketahui!

Surat nikah adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang telah menikah. Surat nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah proses pernikahan selesai dilakukan. Namun, untuk mendapatkan surat nikah tersebut, pasangan harus mengurusnya terlebih dahulu di kelurahan tempat mereka tinggal. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat nikah di kelurahan.

Syarat Mengurus Surat Nikah di Kelurahan

1.      Surat Permohonan

Syarat pertama untuk mengurus surat nikah di kelurahan adalah dengan menyerahkan surat permohonan. Surat permohonan ini dapat dibuat sendiri oleh pasangan atau bisa juga menggunakan formulir yang disediakan oleh kelurahan. Isi surat permohonan ini antara lain nama pasangan yang akan menikah, tanggal dan lokasi pernikahan, serta alamat tempat tinggal pasangan.

2.      Fotokopi KTP

Syarat kedua adalah fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk bagi pasangan yang akan menikah. Fotokopi KTP tersebut harus diserahkan ke petugas kelurahan sebagai bukti identitas diri pasangan.

Baca juga: tata cara menikah di KUA.

3.      Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

cara-mengurus-surat-nikah-di-kelurahan

SKTM diperlukan apabila salah satu atau kedua pasangan tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan. SKTM ini harus diserahkan ke petugas kelurahan sebagai bukti bahwa pasangan tersebut memang tidak mampu membayar biaya administrasi untuk mengurus surat nikah.

4.      Surat Keterangan Cerai

Bagi pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, harus menyertakan surat keterangan cerai saat mengurus surat nikah di kelurahan. Surat keterangan cerai ini dapat diperoleh dari pengadilan agama atau kantor catatan sipil.

5.      Surat Izin Orang Tua

Bagi pasangan yang masih di bawah umur atau belum mencapai usia dewasa, harus menyertakan surat izin orang tua saat mengurus surat nikah di kelurahan. Surat izin orang tua ini harus diberikan dengan sukarela dan telah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

Baca juga: syarat-syarat saksi nikah yang harus diperhatikan.

6.      Bukti Pembayaran Biaya Administrasi

Syarat terakhir adalah membayar biaya administrasi untuk mengurus surat nikah di kelurahan. Besar biaya administrasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap kelurahan. Setelah membayar biaya administrasi, pasangan akan menerima tanda bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai bukti bahwa proses pengurusan surat nikah telah selesai dilakukan.

Baca juga: cara nabung buat modal nikah yang harus Anda ketahui!

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus surat nikah di kelurahan. Pertama, pastikan persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan. Kedua, datang ke kelurahan pada waktu yang tepat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Ketiga, patuhi semua prosedur yang telah ditetapkan oleh kelurahan untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses pengurusan surat nikah.

Dalam mengurus surat nikah di kelurahan, pasangan juga perlu memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan. Waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan kelurahan setempat dan juga tingkat kepadatan permohonan yang ada. Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus surat nikah dengan cukup waktu sebelum acara pernikahan digelar.

Baca juga: tata cara ijab kabul yang benar.

Dalam kesimpulan, mengurus surat nikah di kelurahan membutuhkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Persyaratan utama adalah surat nikah asli atau salinan yang sah, fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku, dan mengisi formulir permohonan surat nikah.

Wujudkan pernikahan mewah Anda dengan budget yang pas-pasan bersama paket wedding murah jakarta!

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat nikah di kelurahan. Setelah semua syarat terpenuhi, maka surat nikah akan segera diterbitkan oleh petugas kelurahan. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan dan tata cara mengurus surat nikah terpenuhi agar proses pengurusan surat nikah dapat berjalan dengan lancar.semoga pernikahan Anda dapat terwujud sesuai dengan keinginan Anda!