Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah Di KUA Yang Harus Diketahui

Akad nikah adalah momen sakral dalam pernikahan yang menandai kesepakatan resmi antara mempelai pria dan wanita. Agar akad nikah berjalan lancar, penting bagi pasangan calon pengantin untuk memahami tata cara pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).  Momen sakral pernikahan merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu oleh pasangan pengantin. Salah satu tahapan penting dalam proses pernikahan adalah pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan memahami prosedur ini, calon pengantin akan dapat merencanakan dan melaksanakan pernikahan mereka dengan lancar dan sesuai dengan tuntunan agama Islam. dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci tentang tata cara pelaksanaan akad nikah di KUA.

Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah Di KUA

tata-cara-pelaksanaan-akad-nikah-di-kua

1.    Persiapan Awal

Sebelum melangsungkan akad nikah di KUA, ada beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan. Pertama, pastikan Anda dan pasangan telah melengkapi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh KUA setempat, seperti persyaratan dokumen identitas, surat keterangan belum menikah, dan surat izin orangtua jika diperlukan. Pastikan juga untuk mengisi formulir yang disediakan oleh KUA.

Baca juga: tata cara nikah di kua yang perlu Anda ketahui.

 2.    Jadwal dan Undangan

Setelah persiapan awal selesai, hubungi KUA untuk menentukan jadwal pelaksanaan akad nikah. Biasanya, jadwal ini dapat dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan. Jika jadwal yang diinginkan tersedia, Anda dapat memastikan tanggal dan jam akad nikah. Selanjutnya, buatlah undangan akad nikah yang akan disebarkan kepada keluarga, kerabat, dan teman dekat.

3.    Hari Pelaksanaan Akad Nikah

Pada hari pelaksanaan akad nikah, pastikan Anda dan pasangan datang tepat waktu ke KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kenakan pakaian yang sesuai dengan adat atau kebiasaan yang berlaku di lingkungan Anda. Selain itu, pastikan juga kelengkapan dokumen administrasi yang telah disiapkan sebelumnya.

4.    Pemilihan Saksi

Dalam akad nikah di KUA, dibutuhkan saksi-saksi yang hadir untuk menyaksikan kesepakatan yang dilakukan oleh mempelai pria dan wanita. Biasanya, setiap mempelai memilih dua orang saksi yang akan mendampingi mereka dalam proses akad nikah. Saksi-saksi ini harus memiliki identitas yang sah dan dewasa, serta memiliki pengetahuan tentang proses akad nikah.

5.    Prosesi Akad Nikah

Prosesi akad nikah di KUA dimulai dengan mempelai pria dan wanita duduk di hadapan petugas KUA. Petugas KUA akan membacakan ayat-ayat Al-Quran dan mengucapkan kata-kata yang mengandung makna ijab kabul (penawaran dan penerimaan). Mempelai pria akan memberikan ijab kepada mempelai wanita, sedangkan mempelai wanita akan menerima ijab tersebut.

6.    Pembacaan Naskah Akad Nikah

Setelah ijab kabul dilakukan, petugas KUA akan membacakan naskah akad nikah yang berisi kesepakatan pernikahan antara mempelai pria dan wanita. Mereka akan diminta untuk mengucapkan ikrar pernikahan dengan lantang dan yakin dihadapan semua orang.

Dengan menyelesaikan tata cara pelaksanaan akad nikah di KUA, pasangan pengantin resmi menjadi suami istri menurut hukum agama Islam. Proses ini melibatkan persiapan dokumen, pelaksanaan akad nikah yang dipimpin oleh penghulu, serta penerbitan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.

Selenggarakan pernikahan sesuai dengan impian Anda bersama dengan paket wedding murah jakarta. harga aman di kantong dan kualitas bintang 5.

Melalui proses yang dijalani dengan penuh kesungguhan dan komitmen, diharapkan bahwa pernikahan ini akan menjadi pondasi yang kuat dalam membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi mereka yang tengah mempersiapkan akad nikah di KUA. Selamat menempuh hidup baru sebagai pasangan suami istri yang berbahagia.