Pemerintahan desa terdiri dari berbagi macam dan pedesaan merupakan lembaga perpanjangan dari pemerintah pusat yang memiliki peran atau strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan suatu pembangunan pemerintah.
Telah diterbitkanlah suatu peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan suatu pemerintahan desa yang mengatur Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintahan desa terdiri :
Struktur Organisasi Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).
Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:
Kewajiban dari salah seorang kepala desa yang menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
- Memegang dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip untuk tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
2. Pelaksana Teknis Desa:
Kepala Urusan Suatu Pemerintah (KAUR PEM) Memiliki tugas Dari Kepala Urusan Pemerintahan ini (KAUR PEM) adalah untuk membantu seorang kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan.
administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsi adalah:
Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Mempersiapkan suatu bahan-bahan dalam suatu penyusunan untuk perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- administrasi pertanahan.
- Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
- bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan untuk masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mempersiapkan sebuah bantuan dan melaksanakan suatu kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil di pedesaan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
- Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
- Menyiapkan bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
- Mengelola tugas pembantuan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi sekretaris desa adalah1:
- Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
- Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
- Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
- Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
- Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 membahas tentang UU Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi BPD yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
- Membahas dan menyepakati sebuah Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TERBAGI MENJADI 3 YAITU:
a.Kepala Urusan Keuangan
b.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
c.Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi dan wewenang dalam melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kepala Urusan Keuangan
Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
- Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;
- Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD desa dan lembaga lainnya juga;
- bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;
- bahan pengendalian program kerja desa;
- konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan-peraturan Desa yang lainnya sesuai bidang dan tugasnya masing-masing;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan-kebijakan dan tindakan yang akan diambil;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh seorang Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa
Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:
- Mempelajari peraturan tentang perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan suatu program kerja urusan umum;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data-data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya masing-masing;
- Melakukan tugas administrasi surat menyurat serta pelayanan umum;
- tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- Melakukan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
- Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan-urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.
Sekretaris Desa mempunyai Beberapa Tugas yaitu:
- Mempelajari peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana anggaran pendapatan serta belanja desa;
- melaksanakan dan mengendalikan program kerja yang di jalankan;
- merencanakan dan membuat Review RPJMDes, RKPDes dalam menyusun RAPBDes.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa,
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta Penyusunan laporan yang sudah di dapat.
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program perekonomian serta pembangunan masyarakat;
- Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan serta administrasi pembangunan di tingkat desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan sarana dan prasarana yang ada di desa;
Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang Pemerintahan desa.namun kamu juga bisa mengetahui wewenang perangkat desa untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.
Sebagai penulis di lintasusaha.com, saya sangat tertarik pada perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang teknologi IT. Saya juga senang belajar berbagai hal dan berbagi informasi seputar dunia bisnis serta tips terbaru dengan pembaca.