Wewenang perangkat desa yang bisa kamu ketahui. serta ada juga suatu tugasnya apa aja sih untuk tugas dan wewenang dari suatu perangkat desa itu….? Mari kita bahas bersama apa saja wewenang dan tugas dari suatu perang desa yang bisa kita ketahui.
Namun sebelum membahas wewenang peragkat desa kamu jug bisa mengetahui Masa Jabatan Kepala Desa untuk lebih lanjutnya mengenai suatu wewenang perangkat desa.
TUGAS dan WEWENANG
Wewenang perangkat desa yaitu seorang Kepala Desa mempunyai suatu tugas untuk menyelenggarakan segala urusan dari pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang telah ada.
Dalam melaksanakan suatu tugasnya seorang Kepala Desa mempunyai suatu wewenang
Kepala Desa mempunyai wewenang yaitu :
- Memimpin suatu penyelenggaraan dalam pemerintahan desa yang berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh BPD;
- Mengajukan suatu rancangan dan peraturan desa;
- Menetapkan suatu peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama dari BPD;
- Menyusun dan mengajukan suatu rancangan peraturan desa mengenai suatu APBDesa untuk di bahas dan di tetapkan bersama oleh BPD;
- Membina sebuah kehidupan dari masyarakat desa;
- Medampingi suatu perekonomian desa;
- Mengkoordinasikan suatu pembangunan desa dengan cara yang partisipatif;
- Mewakili suatu desa di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya yang sesuai dengan suatu peraturan perundang-undangan; dan
- Menjalankan suatu wewenang yang lain sesuai dengan suatu peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN DARI SEORANG KEPALA DESA Yaitu :
- Meningkatkan suatu kesejahteraan dari masyarakat;
- Memelihara sebuah ketentraman dan ketertiban dari masyarakat;
- Melaksanakan suatu kehidupan yang demokrasi;
- Menjalankan suatu prinsip tata pemerintahan dari suatu desa yang bersih dan bebas dari suatu Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin sebuah hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja dari suatu pemerintahan desa yang ada;
- Mentaati dan menegakkan dari seluruh peraturan dalam perundang-undangan;
- Menyelenggarakan suatu administrasi dari pemerintahan desa yang sangat baik;
- Mempertanggungjawabkan suatu pengelolaan keuangan dari desa;
- Melanjutkan urusan yang menjadi suatu kewenangan dari suatu desa;
- Mendamaikan sebuah perselisihan yang terjadi di suatu masyarakat desa;
- Mengembangkan suatu pendapatan dari masyarakat dan desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan suatu nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang ada;
- Memberdayakan suatu masyarakat dan kelembagaan di setiap desa;
- Mengembangkan suatu potensi dari sumber daya alam yang ada dan melestarikan suatu lingkungan hidup;
Selain itu kewajiban dari seorang Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan sebuah laporan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan suatu desa kepada Bupati/Walikota.
Memberikan sebuah laporan keterangan dari pertanggungjawaban seorang kepada BPD, serta menginformasikan sebuah laporan dalam suatu penyelenggaraan dari pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN DARI PERANGKAT DESA
- Menjadi seorang pengurus dari partai politik;
- Merangkap sebuah jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota dari BPD, dan suatu lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan;
- Mendauble suatu jabatan sebagai Anggota dari DPRD
- Terlibat dalam suatu kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan seorang kepala daerah;
- Merugikan suatu kepentingan umum, meresahkan sejumlah sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan suatu warga ataupun suatu golongan dari masyarakat yang lain;
- Melakukan sebuah kolusi, korupsi dan nepotisme, serta menerima uang, ataupun barang dan jasa dari pihak yang lain yang dapat mempengaruhi suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan suatu wewenang; dan
- Melanggar sumpah serta janji dari sebuah jabatannya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI PERANGKAT DESA
1. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur dari Sekretariat yang berkedudukan sebagai suatu pembantu dan berada di bawah seorang Kepala Desa.
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai suatu tugas untuk membantu seorang Kepala Desa dalam bidang Pembinaan dan Pelayanan suatu Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas yaitu:
- Melakukan suatu koordinasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan oleh sutau unsur teknis dan wilayah.
- Melaksanakan suatu pembinaan dan pelayanan teknis dari administrasi pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
- Menjalankan suatu urusan dari keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan yang lainnya.
- Mengumpulkan dan, mengevaluasi serta merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan dari masyarakat .
- Menyusun sebuah laporan dari pemerintah desa.
- Melaksanakan suatu tugas yang lainnya yang diberikan oleh seorang Kepala Desa .
- Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf lainnya yaitu :
- Staf urusan Umum;dan
- Staf Keuangan .
Staf urusan Umum, mempunyai suatu tugas :
- Membantu seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan suatu urusan umum, yang baik dalam suatu pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa.
- Melaksanakan suatu pengadaan dan pengelolaan dari perlengkapan, inventaris barang yang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat serta suatu kearsipan.
- Melaporkan suatu keadaan dalm pengadaan dan pengelolaan suatu urusan umum kepada seorang Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Menjalankan suatu tugas yang lainnya yang diberikan seoang atasan Kepala Desa.
Staf Keuangan, mempunyai suatu tugas yaitu:
- Membantu seorang Sekretaris Desa dalam suatu hal keuangan.
- Mengadakan suatu pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan suatu kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang telah disetujui oleh seorang Kepala Desa.
- Melaporkan suatu keadaan kas desa kepada Kuwu dengan melalui Sekretaris Desa.
- Melaksanakan tugas yang lainnya yang telah di berikan oleh seorang atasan ataupun seorang Kepala Desa.
- UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada di bawah pimpinan seorang Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada seorang Kepala Desa. Teknis ini dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau (KAUR)
Unsur Teknis ini terdiri dari :
- Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
- Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
- Serta Pemerintahan.
- WILAYAH
Unsur Wilayah ini di pimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan suatu tugasnya yang mempunyai suatu fungsi :
Fungsi Dari Unsur Wilayah Yaitu:
- Penyelenggara suatu Pemerintahan di tingkat dusun .
- Membina suatu kehidupan dari masyarakat dusun .
- Membina perekonomian yasng ada di dusun .
- Memelihara ketentraman dan ketertiban dari suatu masyarakat dusun.
- Mendamaikan perselisihan yang ada antara masyarakat dusun.
- Melaksanakan tugas – tugas yang lain yang telah di berikan oleh seoarang Kepala Desa.
Nah, mungkin itu saja untuk artikel kali ini tentang suatu wewenang perangkat desa yang bisa saya sampaikan namun jangan khawatir kamu juga bisa mengetahui Contoh Perbedaan Desa Dan Kota Yang Bisa Di Ketahui untuk menambah waswan dan pengetahuan kamu.
Bila artikel kali ini sangat bermanfaat tolong search pada teman- teman, sahabat, kawan, sodara, dan orang-orang yang ada di sekitar kalian untuk mengetahuinya.
Agar mereka juga bisa membacanya dan mengetahuinya. sama seperti kaian juga yaitu untuk menambah suatu pengetahuan dan wawasan mereka.
Sebagai penulis di lintasusaha.com, saya sangat tertarik pada perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang teknologi IT. Saya juga senang belajar berbagai hal dan berbagi informasi seputar dunia bisnis serta tips terbaru dengan pembaca.