Syarat-Syarat Saksi Nikah Yang Perlu Calon Pasutri Ketahui

Menjadi saksi nikah merupakan tugas yang sangat penting dan sangat serius di dalam sebuah pernikahan. Mereka berperan sebagai pihak yang menyaksikan ijab kabul dan kebenaran proses pernikahan.  Saksi nikah menjadi saksi sah dan tegas dalam menegakkan peraturan hukum pernikahan yang berlaku. Oleh karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi saksi nikah yang sah. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai syarat-syarat saksi nikah yang harus diketahui oleh calon saksi nikah atau siapapun yang ingin mengetahui tentang hal ini. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi saksi nikah.

Syarat-Syarat Saksi Nikah

1.    Usia Minimal

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh saksi nikah adalah usia minimal 18 tahun. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa orang yang belum genap usia 18 tahun dianggap belum cukup umur untuk menikah atau menjadi saksi nikah.

Baca juga: tata cara menikah di KUA yang benar.

2.    Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rohani

Saksi nikah harus berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi nikah dapat memberikan kesaksian dengan jujur dan benar, serta dapat membantu memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan secara lancar dan aman.

Baca juga: tata cara ijab kabul yang benar 

3.      Tidak Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Mempelai

syarat-syarat-saksi-nikah

Saksi nikah tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan kedua mempelai, seperti saudara kandung, orang tua, atau anak. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan atau bias dalam memberikan kesaksian.

Baca juga: cara nabung buat modal nikah yang efektif.

4.      Tidak Memiliki gangguan jiwa atau mental

Saksi nikah juga harus bebas dari gangguan jiwa atau cacat mental yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur.

5.      Menyerahkan Identitas Diri

Saksi nikah harus menyerahkan identitas diri mereka, seperti kartu identitas atau paspor, untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang sah dan memenuhi syarat untuk menjadi saksi nikah.

6.    Berada Di Tempat Pernikahan

Saksi nikah harus berada di tempat pelaksanaan nikah pada saat pernikahan berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan kesaksian secara langsung tentang ijab kabul dan keseluruhan proses pernikahan.

Baca juga: syarat mengurus surat nikah di kelurahan.

7.    Memiliki Identitas Yang Jelas

Selanjutnya, saksi nikah juga harus memiliki identitas yang jelas dan sah. Identitas tersebut bisa berupa KTP atau Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa saksi nikah adalah orang yang sah dan tidak memalsukan identitasnya.

Selain itu, menjadi saksi nikah juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh pihak KUA. Persyaratan tersebut dapat berupa syarat khusus dari pihak KUA yang berbeda-beda tergantung dari daerah atau tempat di mana pernikahan dilangsungkan. Selain itu sebelum Anda memilih saksi nikah ada baiknya jika Anda mempelajari terlebih dahulu tentang syarat syarat nikah yang baik dan benar.

Pemilihan saksi nikah sangat penting karena memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan pernikahan. Saksi nikah tidak hanya menyaksikan pelaksanaan ijab kabul, tetapi juga harus memberikan pengarahan dan nasihat kepada pasangan yang menikah. Saksi nikah juga berperan sebagai penengah apabila terjadi perselisihan antara pasangan yang menikah.

Buat pernikahan impian Anda bersama paket wedding murah jakarta, dengan merogoh kocek murah namun hasil mewah.

Oleh karena itu, saksi nikah harus dipilih dengan hati-hati dan harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Pemilihan saksi nikah juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasangan yang akan menikah harus memastikan bahwa saksi nikah yang dipilih adalah orang yang dapat dipercaya dan memiliki reputasi yang baik.dengan mengikuti syarat syarat diatas dengan seksama maka anda bisa mencari saksi nikah yang sesuai. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan dan membutuhkan saksi nikah yang sah.